Proyek Irigasi Rp195 Juta Diduga Bermasalah, Kades Klanderan Naik Pitam Saat Dikonfirmasi



Kediri, radarjatim.net   – Proyek pembangunan saluran irigasi yang bersumber dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Klanderan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, menuai sorotan. Proyek senilai Rp195 juta yang didanai oleh Kementerian PUPR dan dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditentukan.

Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) yang melakukan penelusuran menemukan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Hadi, anggota LP3-NKRI, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah terlebih dahulu berkomunikasi dengan Ketua HIPPA (Himpunan Petani Pemakai Air) setempat sebelum mendatangi kantor desa.

Menurut Hadi, Ketua HIPPA menyebut bahwa mereka memang menerima bantuan dana dari BBWS. Namun, saat ditanya soal metode pelaksanaan, disebutkan bahwa pengerjaan dilakukan tanpa alat molen dan hanya menggunakan adukan semen manual dengan merek semen Gresik, dengan perbandingan campuran beton 1:4.

Lebih lanjut, saat diminta kejelasan terkait dokumen pertanggungjawaban (LPJ) dan RAB, Ketua HIPPA menyampaikan bahwa semua dokumen tersebut dipegang langsung oleh Kepala Desa. Bahkan, Ketua HIPPA juga menyatakan bahwa segala hal teknis dan administrasi sepenuhnya dikendalikan oleh Kepala Desa.

Ketika dikonfirmasi secara langsung oleh tim LP3-NKRI, Kepala Desa Klanderan menyampaikan bahwa proyek dikerjakan secara padat karya dan sepenuhnya manual, tanpa molen. Ia juga menegaskan bahwa jenis semen yang digunakan adalah semen Gresik. Namun, saat ditanya lebih dalam mengenai campuran dan teknis pekerjaan di lapangan, ia justru menyebut bahwa pendamping dari BBWS yang lebih memahami teknis proyek.

Yang mengejutkan, saat klarifikasi dilakukan, Kepala Desa menunjukkan sikap emosional dengan nada tinggi dan bahasa yang kurang bersahabat. Hal ini terjadi ketika LP3-NKRI menanyakan mengenai keterbukaan dokumen proyek dan penggunaan anggaran.

Di sisi lain, Kepala Desa Klanderan akhirnya mempersilakan pihak LP3-NKRI untuk mengevaluasi proyek dan menindaklanjuti apabila ditemukan penyimpangan. Ia juga mengarahkan agar hasil temuan disampaikan kepada instansi terkait yang berwenang.

Temuan sementara LP3-NKRI mengindikasikan bahwa ada potensi penyalahgunaan anggaran dan ketidaksesuaian mutu material dalam pelaksanaan proyek P3-TGAI di Desa Klanderan. Dugaan ini akan terus dikembangkan untuk memastikan penggunaan dana negara tepat sasaran dan sesuai regulasi yang berlaku.(RED.TIM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama