KEDIRI, radarjatim.net – Perkara mutilasi koper merah yang menggegerkan publik Kediri dan sekitarnya memasuki babak baru. Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32), tersangka utama dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Uswatun Hasanah, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri.
Berkas perkara telah resmi dilimpahkan dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri kepada pihak pengadilan. Sesuai jadwal, persidangan perdana dijadwalkan digelar pada pertengahan Juni 2025 mendatang.
Juru Bicara PN Kediri, Agung Kusumo Nugroho, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah terdaftar pada Selasa (27/5) dan akan ditangani oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Khairul sebagai ketua majelis, dengan dua hakim anggota, yakni Novi Nuradhayanty dan Alfan Firdauzi Kurniawan.
“Dakwaan primernya adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP, dan satu lagi Pasal 351 ayat 3 KUHP,” jelas Agung kepada awak media.
Dakwaan tersebut menunjukkan betapa seriusnya tindak pidana yang dilakukan oleh Antok. Pasal 340 KUHP sendiri mengancam pelaku dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Hal ini menunjukkan bahwa persidangan nanti akan sangat menentukan masa depan hukum tersangka asal Tulungagung tersebut.
“Mengingat atensi masyarakat sangat tinggi terhadap kasus ini, kami juga sedang mempersiapkan pengamanan tambahan di lingkungan pengadilan. Antisipasi ini dilakukan agar proses hukum berjalan aman dan lancar,” tambah Agung.
Kasus mutilasi ini memang menyisakan luka mendalam di tengah masyarakat. Tak hanya karena kekejamannya, tetapi juga karena penyebaran bagian tubuh korban ke berbagai daerah membuat proses identifikasi dan penyelidikan berlangsung cukup dramatis.
Tubuh korban ditemukan dalam koper merah di wilayah Kendal, Ngawi. Kaki korban dibuang di kawasan Sampung, Ponorogo, sedangkan bagian kepala ditemukan di Watulimo, Trenggalek. Fakta-fakta ini memperkuat kesan bahwa tindakan tersangka dilakukan dengan perencanaan yang matang dan kejam.
Dalam pemeriksaan lanjutan oleh penyidik kejaksaan, terungkap bahwa tersangka sempat membeli plastik wrap untuk membungkus bagian tubuh korban agar tidak menimbulkan bau menyengat.
“Ini menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya berniat membunuh, tapi juga berupaya menyembunyikan jejak secara sistematis. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam proses persidangan nanti,” ujar salah satu sumber di lingkungan kejaksaan.
Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Timur telah menyerahkan berkas tahap dua kepada Kejari Kota Kediri pada Kamis (22/5). Seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan sebagai dasar tuntutan.
Kini publik menanti proses peradilan yang adil dan transparan. Kasus ini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan bagi korban, sekaligus memberikan efek jera terhadap tindakan keji serupa.
Persidangan Rochmat Tri Hartanto bukan sekadar perkara pidana, tetapi juga menjadi simbol perlawanan terhadap kekerasan ekstrem yang tak manusiawi.(red.al)
Posting Komentar