Kediri, radarjatim.net – Para calon peserta didik yang ingin mendaftar ke SMP melalui jalur prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Kediri tahun 2025, perlu memperhatikan syarat terbaru yang diberlakukan Dinas Pendidikan. Salah satu ketentuan penting adalah bahwa siswa harus memiliki prestasi minimal juara 3 di tingkat provinsi agar dapat bersaing dalam kuota jalur ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, M. Anang Kurniawan, menjelaskan bahwa jalur prestasi dalam PPDB tahun ini dibagi menjadi dua jenis, yakni prestasi dinas dan prestasi karakteristik. Untuk jalur prestasi dinas, calon siswa diperbolehkan menyertakan bukti prestasi di bidang akademik maupun nonakademik. Namun, hanya kejuaraan resmi berjenjang dari lembaga yang diakui yang akan diakui dalam seleksi.
“Kejuaraan yang hanya diselenggarakan oleh klub tidak memenuhi syarat. Harus dari lembaga resmi yang berjenjang,” terang Anang.
Dinas Pendidikan juga menetapkan bahwa kuota untuk jalur prestasi secara keseluruhan hanya sebesar minimal 25 persen dari daya tampung SMP negeri yang tersedia. Anang menambahkan bahwa dibandingkan dengan tahun lalu, kali ini pihaknya memberikan ruang lebih luas bagi calon siswa dari berbagai cabang olahraga, termasuk yang bersifat beregu.
“Kalau dulu hanya olahraga dengan dua peserta yang bisa masuk jalur prestasi, tahun ini kami longgarkan. Untuk kejuaraan beregu, dua siswa dari tim yang sama bisa diterima. Misalnya, tim estafet yang beranggotakan empat orang, dua di antaranya dapat menggunakan jalur prestasi jika memenuhi syarat,” jelasnya.
Tak hanya itu, prestasi yang dimiliki siswa bisa menjadi nilai tambah saat seleksi. Selain piagam penghargaan, penilaian juga mempertimbangkan usia siswa. Jika dua pendaftar memiliki piagam yang setara, maka siswa yang usianya lebih tua akan diutamakan. Jika usia dan piagam sama, maka waktu pendaftaran yang akan menjadi pembeda terakhir.
“Ini kami lakukan agar seleksi lebih objektif dan adil,” imbuh Anang.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, SPMB Kota Kediri 2025 akan dimulai pada 19 Mei mendatang. Untuk jenjang SMP, tersedia beberapa jalur masuk, yaitu jalur afirmasi dan inklusi, jalur prestasi, jalur mutasi dan anak guru, serta jalur domisili.
Menariknya, jalur domisili tahun ini menggantikan sistem zonasi dan terbagi menjadi dua model, yaitu domisili khusus yang sepenuhnya didasarkan pada jarak antara rumah dan sekolah, serta domisili umum yang menggunakan pemeringkatan berdasarkan nilai rapor.
Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, kuota jalur domisili ditentukan minimal 70 persen untuk jenjang TK dan SD, sedangkan untuk SMP minimal sebesar 40 persen.
Dengan sistem seleksi yang lebih ketat namun inklusif ini, Dinas Pendidikan berharap PPDB 2025 dapat berjalan transparan, adil, dan memberikan ruang yang sama bagi seluruh peserta didik untuk mengakses pendidikan berkualitas.(red.a)
Posting Komentar