Warga Sambirejo Protes Dugaan Suap dalam Seleksi Perangkat Desa


KEDIRI, radarjatim.net -  Proses pengisian perangkat desa di Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, diduga kuat tercoreng praktik jual beli jabatan. Dalam seleksi untuk dua posisi penting yaitu Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Wonosari, muncul informasi bahwa beberapa calon perangkat desa rela menggelontorkan uang dalam jumlah besar demi mendapatkan jabatan tersebut.

Nominal yang disebutkan bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga diberikan kepada oknum tertentu sebagai bentuk suap agar calon bisa diluluskan dalam proses seleksi. Dugaan ini mengindikasikan bahwa proses seleksi tidak berjalan secara objektif dan profesional, melainkan sarat dengan praktik kecurangan dan kolusi.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik jual beli jabatan tersebut telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 50 ayat (1) disebutkan bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan. Sementara dalam Pasal 51 huruf c, ditegaskan bahwa perangkat desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

Selain itu, praktik ini juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama Pasal 209 KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, diancam dengan pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Lebih lanjut, praktik suap ini juga masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dalam Pasal 12 huruf e, disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi keputusan jabatan, dapat dikenai sanksi pidana.

Masyarakat Desa Sambirejo menyuarakan kekecewaan dan meminta agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut kasus ini. Mereka berharap proses rekrutmen perangkat desa dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik-praktik kotor yang merusak tatanan pemerintahan desa.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Pare maupun Pemerintah Kabupaten Kediri terkait dugaan tersebut.(RED.TIM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama