KEDIRI, radarjatim.net – Dalam rangka memperingati hari jadi ke-17 Kongres Advokat Indonesia (KAI), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI Kediri menyelenggarakan kegiatan konsultasi hukum gratis yang ditujukan untuk masyarakat, khususnya warga dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Acara ini dilaksanakan di kawasan Jl. Balowerti, Kecamatan Kota, Kediri pada Sabtu (28/6/2025).
Inisiatif ini merupakan bentuk kontribusi nyata dari para advokat yang tergabung dalam KAI untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Presidium DPC KAI Kediri, Bambang Pujiono, menuturkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak berani menuntut haknya karena terbentur persoalan biaya.
“Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum, bukan hanya mereka yang punya kemampuan finansial. Lewat kegiatan ini, kami ingin menghadirkan keadilan yang inklusif,” terang Bambang.
Dalam kesempatan tersebut, hadir tiga advokat senior yakni Yon Taufik, Mahkubah, dan Akson yang turut memberikan pemaparan dan diskusi terbuka seputar isu-isu hukum kontemporer. Mulai dari tantangan hukum di era digital, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, hingga pendekatan keadilan restoratif yang kini mulai banyak diterapkan.
Bambang juga menekankan pentingnya meningkatkan literasi hukum masyarakat agar lebih paham akan hak dan kewajibannya, serta terhindar dari persoalan hukum yang tidak perlu.
“Advokat adalah profesi pengabdian. Memberikan konsultasi hukum tanpa dipungut biaya adalah bagian dari tanggung jawab moral kami kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, DPC KAI Kediri menaungi sekitar 35 advokat aktif yang siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu dan belum mendapatkan keadilan secara utuh.
Melalui kegiatan ini, KAI Kediri berharap bisa terus menjadi jembatan yang menghubungkan masyarakat dengan kepastian hukum yang adil dan merata. (RED.A)
Posting Komentar