KEDIRI, radarjatim.net— Kabar gembira menghampiri seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Pemerintah pusat, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, secara resmi memberikan lampu hijau untuk pencairan gaji ke-13 pada tahun ini.
Kebijakan tersebut disambut antusias oleh para pegawai, termasuk di wilayah Kediri dan sekitarnya, yang telah lama menantikan kepastian ini.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemberian gaji ke-13 adalah bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi, pengabdian, dan kinerja para pegawai dalam melayani negara.
Lebih dari itu, gaji ke-13 juga ditujukan untuk membantu meringankan beban keuangan para ASN dan PPPK, terutama dalam menghadapi biaya pendidikan anak di awal tahun ajaran baru.
"Dengan pemberian gaji ke-13 ini, kami berharap dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan keluarga, serta sekaligus mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat di dalam negeri," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers resminya.
Komponen dalam Gaji ke-13
Gaji ke-13 yang diterima para ASN dan PPPK tahun ini terdiri dari beberapa komponen utama, yakni:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Bagi instansi yang memberikan tunjangan kinerja (tukin), komponen tersebut juga akan dimasukkan dalam perhitungan gaji ke-13, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Namun, besaran gaji ke-13 akan berbeda-beda di setiap individu, tergantung pada golongan, pangkat, masa kerja, serta jabatan yang diemban oleh masing-masing ASN atau PPPK.
Jadwal Pencairan dan Mekanisme
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun, tepat saat persiapan masuknya tahun ajaran baru.
Untuk pegawai di instansi pemerintah pusat, pencairan biasanya dilakukan lebih serentak, sedangkan untuk instansi di tingkat daerah, proses pencairan akan mengikuti kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
"Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan proses administrasi agar pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu dan tanpa hambatan," tegas Sri Mulyani.
Beberapa daerah, termasuk di Kediri, telah mulai mempersiapkan langkah-langkah teknis agar para pegawai dapat menikmati hak tersebut tanpa keterlambatan.
Dampak Terhadap Perekonomian Nasional
Pencairan gaji ke-13 tidak hanya menguntungkan bagi ASN dan PPPK secara pribadi, tetapi juga diproyeksikan membawa dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, sektor-sektor seperti ritel, pendidikan, transportasi, dan jasa diperkirakan akan ikut terdorong.
Selain itu, konsumsi rumah tangga yang lebih tinggi diharapkan bisa menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah tantangan global.
Harapan dan Komitmen Pemerintah
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.
"Kami berharap, dengan dukungan ini, para ASN dan PPPK dapat terus bekerja dengan semangat, profesionalisme, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkasnya.
Di Kediri sendiri, banyak ASN dan PPPK yang merasa bersyukur atas pencairan ini, karena dapat membantu meringankan kebutuhan ekonomi keluarga, khususnya menjelang masa-masa penting seperti masuk sekolah.
Dengan adanya pencairan gaji ke-13, pemerintah berharap semangat pelayanan publik dapat terus terjaga, demi mendukung kemajuan bangsa di berbagai sektor.(RED.AL)
Posting Komentar