Pemerintah Resmikan Skema Baru Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Honorer Kediri Sambut Peluang Ini


KEDIRI, radarjatim.net  — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang kini dipimpin oleh Rini Widyantini, resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2025 mendatang.

Dalam kebijakan tersebut, ditetapkan dua skema pengangkatan yakni PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

Untuk tenaga honorer yang lolos seleksi dan berhasil memperoleh formasi di instansi tempatnya bekerja, akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, dengan hak dan kewajiban setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ini menjadi kesempatan emas bagi para honorer yang selama ini berdedikasi di sektor publik untuk mendapatkan pengakuan dan status yang lebih jelas," ujar Menteri Rini dalam keterangannya.

Sementara itu, bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi atau tidak mendapatkan formasi yang tersedia, pemerintah memberikan opsi pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Skema ini dirancang untuk tetap mempertahankan keberadaan tenaga honorer yang perannya masih sangat dibutuhkan, namun dengan sistem kerja yang lebih fleksibel.

PPPK Paruh Waktu akan diikat dalam kontrak kerja tertentu, dengan hak-hak yang sudah diatur dan dijamin oleh pemerintah, meskipun jam kerja dan tanggung jawabnya tidak sebesar PPPK penuh waktu.

Keputusan ini menandai langkah afirmatif terakhir dari pemerintah untuk menyelesaikan status tenaga honorer sebelum seluruh seleksi PPPK dibuka untuk umum di tahun-tahun berikutnya.
Artinya, mulai 2026, seluruh honorer harus bersaing terbuka dengan pelamar umum tanpa jalur khusus.

Kebijakan ini tentu membawa angin segar, terutama bagi ribuan tenaga honorer di daerah seperti Kediri, yang selama ini berharap ada kejelasan atas status mereka.

Dalam penjelasannya, Menteri Rini Widyantini menyebut ada beberapa alasan penting di balik lahirnya skema PPPK Paruh Waktu ini.
Pertama, untuk merampungkan proses penataan tenaga non-ASN yang masih mendominasi di berbagai instansi.
Kedua, untuk memenuhi kebutuhan ASN yang terus meningkat di tengah dinamika pelayanan publik.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap pegawai yang bekerja di sektor publik mendapatkan kejelasan status dan mampu berkontribusi maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tambah Rini.

Sebagai bentuk tindak lanjut, pemerintah telah menetapkan jabatan-jabatan yang dapat diisi melalui skema PPPK Paruh Waktu, di antaranya:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan untuk memperkuat sektor pendidikan.

  • Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan layanan medis di rumah sakit dan puskesmas.

  • Tenaga Teknis di berbagai bidang teknis pemerintahan.

  • Jabatan Administrasi Operasional, serta posisi penting lain yang mendukung kelancaran pelayanan publik.

Dengan diterapkannya skema ini, pemerintah berharap kualitas pelayanan publik dapat meningkat, sambil tetap memberikan kesempatan adil kepada honorer yang telah lama mengabdi.

Di daerah seperti Kediri, banyak tenaga honorer yang telah puluhan tahun mengabdi dengan dedikasi tinggi.
Kebijakan baru ini diharapkan mampu menjadi jawaban atas keresahan mereka yang selama ini berada dalam ketidakpastian status kepegawaian.

Selain itu, pemerintah daerah diinstruksikan segera menyiapkan data tenaga honorer serta kebutuhan formasi masing-masing, agar proses pengangkatan dapat berjalan efektif dan tidak menghambat roda pelayanan publik.

Meski peluang terbuka lebar, persaingan tetap ketat. Mulai 2026, para honorer tidak lagi mendapat jalur khusus dan harus bersaing secara terbuka dengan pelamar umum dalam seleksi PPPK.

Melalui regulasi ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan profesionalisme ASN sekaligus mengapresiasi dedikasi tenaga honorer.
Ke depan, diharapkan ASN yang terjaring dari kebijakan ini mampu membawa perubahan positif dalam pelayanan publik di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten dan Kota Kediri.(RED.AL)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama