Kediri, Jawa Timur, radarjatim.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri memastikan tidak akan memperpanjang waktu penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berdiri di trotoar dan saluran drainase Jalan Patiunus dan Jalan Joyoboyo. Puluhan lapak yang menyalahi aturan tersebut harus selesai dibongkar dan area fasilitas umum (fasum) segera dikembalikan fungsinya mulai hari ini, Jumat (30/5).
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa hingga H-1 tenggat waktu penertiban, masih terdapat beberapa pedagang yang berjualan di sekitar Jalan Joyoboyo. Namun, tidak sedikit pula yang secara mandiri membongkar lapak mereka dan mengangkut material bongkaran, terutama barang yang masih bisa dimanfaatkan kembali.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menegaskan bahwa pihaknya bersama Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melaksanakan penertiban secara tegas dan terkoordinasi.
“Di Jalan Patiunus masih ada lima lapak yang berjualan, dan di Jalan Joyoboyo tiga lapak. Namun malam ini semuanya akan dikosongkan,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis (29/5).
Menurut Wahyu, keputusan untuk menertibkan seluruh lapak liar yang berdiri di fasilitas umum milik Pemkot Kediri ini adalah final dan tidak dapat ditawar lagi. Penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri dan Peraturan Menteri terkait tata ruang dan penggunaan fasilitas umum, yang mengatur larangan pendirian bangunan di area fasum tanpa izin resmi.
“Penertiban ini merupakan langkah penegakan hukum atas pelanggaran yang sudah terjadi bertahun-tahun. Jika tidak sesuai aturan, maka kami siap menindak sesuai Perda dan peraturan yang berlaku,” tegas Wahyu.
Sebelumnya, Pemkot Kediri telah menggelar dua kali sosialisasi dan dialog dengan para PKL yang bersangkutan. Namun setelah batas waktu yang disepakati, tidak ada solusi permanen yang bisa dicapai selain pembongkaran paksa untuk mengembalikan fungsi trotoar dan drainase yang vital bagi kelancaran akses dan saluran air.
Sebanyak 35 lapak liar yang sebagian besar berdiri belasan tahun lalu itu dianggap melanggar aturan karena menguasai fasilitas umum berupa saluran drainase dan trotoar, sehingga mengganggu fungsi dan kenyamanan masyarakat umum.
“Kami tetap mengutamakan cara humanis, mulai dari peringatan lisan, teguran, hingga surat resmi. Namun, apabila masih ada pelanggaran, Pemkot akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wahyu.
Pada Rabu (28/5) lalu, Dinas PUPR telah membantu pembongkaran tujuh lapak yang dilakukan atas permintaan pemiliknya. Petugas juga memberikan bantuan transportasi untuk mengangkut material bongkaran yang masih bisa dipakai ulang.
Dari aspek hukum, tindakan pendirian bangunan di atas fasilitas umum tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai:
-
Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur larangan mendirikan bangunan tanpa izin dan konsekuensi pembongkaran paksa.
-
Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Melawan Hukum, jika pendirian bangunan tersebut menyebabkan kerugian bagi umum, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.
Pemkot Kediri menghimbau para pedagang agar mengikuti aturan dan memanfaatkan lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah sesuai dengan prosedur yang berlaku demi kelancaran dan ketertiban kota.(RED.AL)
Posting Komentar