KEDIRI, radarjatim.net – Seorang pria berinisial RM (51), warga Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, akhirnya diamankan polisi usai diduga kuat terlibat dalam aksi penipuan bermodus pesanan fiktif yang menyasar para pedagang ikan. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Gurah setelah menerima laporan resmi dari korban yang merasa dirugikan.
Kapolsek Gurah, Iptu Ardian Wahyudi, menyebutkan bahwa laporan berasal dari EA (36), warga Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Korban mengaku mengalami kerugian jutaan rupiah setelah menerima pesanan besar dari pelaku yang ternyata fiktif dan tak pernah dibayar.
“Pelaku memesan berbagai macam ikan lewat WhatsApp, dengan dalih untuk keperluan jual beli dan konsumsi. Namun setelah pengiriman dilakukan, pelaku menghilang tanpa kabar,” ujar Iptu Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).
RM disebut menyusun aksinya secara sistematis. Ia menyetujui kesepakatan pembayaran melalui transfer setelah barang diterima, namun nyatanya hanya mengambil sebagian pesanan dan meminta sisa barang diantar ke alamat yang dikirim lewat tautan peta palsu. Begitu kurir pergi, pelaku pun kabur tanpa jejak.
Adapun rincian pesanan fiktif meliputi:
-
8 kg udang VA senilai Rp 640.000
-
10 kg ikan tuna Rp 400.000
-
5 kg kakap merah Rp 425.000
-
3 kg kerapu Rp 225.000
-
3 kg cumi Rp 240.000
-
5 kg kerang hijau Rp 125.000
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 2.065.000.
“Awalnya pelaku menjanjikan akan mentransfer setengah dari total harga. Tapi setelah itu, nomor kontak tidak bisa dihubungi,” jelas Kapolsek.
Merasa ditipu, korban lantas melapor ke Polsek Gurah. Petugas segera melakukan pelacakan dan berhasil menemukan RM sedang bersembunyi di kamar kos di kawasan Kelurahan Bence, Kota Kediri. Saat diamankan, pelaku tidak membantah dan bahkan mengakui bahwa sudah melakukan aksi serupa di enam lokasi lain, termasuk wilayah Kabupaten Nganjuk.
"RM menggunakan modus yang sama: memesan barang, lalu datang setelah kurir pergi dan memakai nomor ponsel berbeda untuk menghindari pelacakan," imbuh Iptu Yudi.
Motif dari perbuatannya tak lain adalah untuk menjual kembali sebagian hasil curian, sementara sisanya dikonsumsi sendiri.
Atas aksinya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 tentang penggelapan, dan pasal 379a KUHP mengenai penipuan dalam jual beli, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Kediri untuk penanganan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Gurah.(red.al)
Posting Komentar